TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Mereka adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018.
Baca juga: Kecelakaan Kerja, Waskita Akui Jumlah SDM Tak Sebanding Proyek
KPK menyangka mereka telah merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut. KPK menduga Fathor dan Yuly telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor. "Sejauh ini telah teridentifikasi ada empat subkontraktor," kata Agus.
Menurut Agus, empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pengerjaan proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak. Meski begitu, Agus mengatakan pihak PT Waskita tetap melakukan pembayaran ke perusahaan subkontraktor tersebut. Pihak subkontraktor itu pun kembali menyerahkan uang hasil pembayaran kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor dan Yuly. "Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," kata dia.
Baca juga: Waskita Karya Libatkan Pakar Selidiki Insiden Proyek Tol Becakayu
KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Keempat belas proyek itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya proyek jalan layang nontol Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur paket 22, proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan normalisasi kali Pesanggrahan. Hasil tindakan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 186 miliar. "Perhitungan itu berdasarkan jumlah pembayaran PT Waskita kepada subkontraktor," ujar Agus